SDGs "Poverty": Provinsi Maluku Utara
Persoalan kemiskinan perlu ditempatkan dalam kerangka multidimensi, artinya melihat kemiskinan dari berbagai dimensi dan memandang penyebabnya dari berbagai sisi. Kemiskinan bukan hanya menyangkut ukuran pendapatan, melainkan menyangkut beberapa hal lain, yaitu: (i) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin; (ii) menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang/kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Pemecahan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin dan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara bertahap, yaitu hak sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Pada tujuan satu SDGs yaitu, mengakhiri kemiskinan di manapun dan dalam semua bentuk. Ada beberapa target yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Menghapus kemiskinan ekstrim (penduduk di bawah garis kemiskinan) dengan dengan daya beli kurang dari $1,25 PPP (Purchasing Power Parity) atau sekitar Rp 7.800 per hari.
- Mengurangi setidaknya separuh dari jumlah penduduk miskin (laki-laki, perempuan dan anak dari segala usia) berdasarkan definisi nasional.
- Di tingkat nasional mengimplementasikan sistem dan ukuran perlindungan sosial yang tepat bagi semua level masyarakat. Tahun 2030 berhasil memberikan perlindungan yang substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
- Memastikan semua penduduk, terutama penduduk miskin dan rentan mendapat hak setara mengakses sumber ekonomi (seperti halnya hak layanan dasar), kepemilikan dan akses pada lahan. Memastikan mereka memperoleh akses teknologi.
- Membangun yang dibutuhkan dan layanan keuangan termasuk keuangan mikro. Daya tahan dan kesiapan masyarakat miskin dan kelompok rentan menghadapi perubahan iklim, krisis lingkungan, ekonomi, sosial, dan bencana.
- Memastikan mobilisasi sumber daya yang signifikan dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang diperluas, dalam rangka menyediakan alat-alat yang cukup dan mudah diprediksi oleh negara-negara berkembang, khususnya negara-negara kurang berkembang, untuk mengimplementasikan program dan kebijakan yang dapat mengakhiri kemiskinan dalam semua dimensinya.
- Menciptakan kerangka kerja kebijakan pada level nasional, regional dan internasional, yang berdasarkan pada strategi pembangunan yang berpihak pada yang miskin dan gender sensitive, untuk mempercepat investasi dalam aksi-aksi pengentasan kemiskinan
Provinsi Maluku Utara merupakan contoh provinsi yang masih mengalami permasalahan dengan tingkat kemiskinan. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara mencapai 99,10 ribu jiwa atau 10,34 persen dari total penduduknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa target penurunan kemiskinan hingga 8,2 persen pada tahun 2009 masih belum tercapai. Bila ditinjau secara spasial, penanggulangan kemiskinan antarkabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara tidak merata.
Provinsi Maluku Utara termasuk provinsi dengan jumlah penduduk muda yang signifikan. Berdasarkan Laporan Baseline SDGs yang disusun oleh BAPPENAS dan UNICEF tahun 2018, sebanyak 472.000 orang atau 40 persen dari total penduduk di provinsi ini adalah anak-anak. Tiga per empat anak tinggal di wilayah pedesaan sehingga diperlukan investasi strategis untuk anak-anak dalam rangka mempercepat pencapaian SDGs di provinsi ini.
Sekitar 40.000 anak atau 9 persen hidup di bawah garis kemiskinan provinsi pada tahun 2015 (Rp. 11..312 per orang per hari). Namun, lebih banyak rumah tangga yang berada dalam posisi rentan dan hidup dengan pendapatan yang sedikit di atas garis kemiskinan.
Berdasarkan data BPS Provinsi Maluku Utara, profil kemiskinan Maluku Utara Maret 2020 sebesar 86,37 ribu orang atau sekitar 6,78 persen, berkurang sekitar 0,81 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2019 yang sebesar 87,18 ribu orang atau 6,91 persen.
Secara khusus jika dilihat perkembangan tingkat kemiskinan Maluku Utara pada periode September 2019 – Maret 2020, jumlah penduduk miskin di Maluku Utara mengalami penurunan yaitu sekitar 0,81 ribu orang dari 87,18 ribu orang (6,91 persen) menjadi 86,37 ribu orang (6,78 persen) pada Maret 2020. Penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2020 berkurang menjadi 69,79 ribu orang dibandingkan kondisi September 2019 yang sebanyak 71,80 ribu orang. Sementara itu jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2020 bertambah menjadi 16,58 ribu orang dibandingkan September 2019 yang sebanyak 15,37 ribu orang.
Jika dikaitkan dengan target pada poin-poin SDGs tujuan 1, Provinsi Maluku Utara masih belum memenuhi target SDGs. Contoh nyatanya yaitu, masih kurang meratanya pembangunan di Maluku Utara, selain itu fasilitas teknologi juga masih belum maju di beberapa kabupaten/kota. Bahkan, ada beberapa daerah yang masih susah dijangkau terutama daerah-daerah yang masih kental dengan budaya leluhur sehingga menolak pembangunan yang lebih maju. Fasilitas rumah sakit yang kurang memadai dan belum tercapainya hak yang setara bagi semua penduduk untuk mendapatkan fasilitas ekonomi, kepemilikan dan akses pada lahan juga merupakan faktor belum tercapainya SDGs tujuan 1. Misalnya, masyarakat miskin tidak bisa mendapatkan akses rumah sakit. Bahkan, pengguna BPJS pun seringkali tidak mendapatkan hak mereka karena sering diabaikan dan tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pengguna rumah sakit lainnya.

Komentar
Posting Komentar