Penelitian Karya Ilmiah: Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Mengenai penelitian karya ilmiah ini saya akan mengangkat tema mengenai isu yang disepelekan akhir-akhir ini, yaitu limbah. Belum banyak yang membahas tentang limbah, padahal di masa pandemi seperti ini tentunya limbah akan semakin banyak, entah limbah rumah tangga ataupun rumah sakit. Pengelolaannya pun perlu dikhawatirkan dampak yang bisa ia timbulkan.
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Limbah sendiri ada berbagai macam, dan masing-masing memiliki konsentrasi dan kuantitas tertentu, yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengelolaan limbah. Pada dasarnya pengelolaan limbah dapat dibedakan menjadi:
1. Pengelolaan menurut tingkatan perlakuan
2. Pengelolaan menurut karakteristik limbah
Pengelolaan limbah sendiri menjadi isu awal tahun 2020 kemarin yang dikaitkan dengan wabah Covid-19. Penanganan pasien Covid-19 yang sangat meningkat di Indonesia membutuhkan perlengkapan medis yang lebih banyak seperti masker, kacamata, pakaian pelindung dan sebagainya. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan timbulan limbah medis B3 rumah sakit secara signifikan, sehingga membutuhkan juga peningkatan kapasitas pengelolaan limbahnya dari aspek kuantitas dan kualitasnya.
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Pengelolaan limbah rumah sakit yang perlu diperhatikan dan diolah dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif bagi sekitarnya, misalnya air limbah rumah sakit. Air limbah rumah sakit adalah air yang mengandung zat berbahaya bagi kehidupan manusia atau hewan.
Selain itu, karena pengelolaan limbah rumah sakit perlu persyaratan yang sesuai dan sesuai aturan. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. (RSHS, 2013)
Dengan demikian diharapkan tidak terjadi penularan kembali dari limbah medis B3 rumah sakit yang digunakan. Adapun tujuan dari penelitian saya ini nantinya adalah memberikan gambaran tentang timbulan limbah medis rumah sakit selama masa penanganan pandemi Covid-19, dan bagaimana prosedur penanganannya.
Komentar
Posting Komentar